JPU Bongkar Ammar Zoni Cs Terima 100 Gram Narkoba dari Luar Rutan Salemba
Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menerima 100 gram sabu dari luar rutan.
Baca Juga: Tak Terima Diberitakan Tak Sesuai Fakta, Ammar Zoni Desak Hadir Langsung di Ruang Sidang
Jaksa menjelaskan, narkotika tersebut diterima dari seseorang bernama Andre (DPO), kemudian dibagi menjadi dua bagian — masing-masing 50 gram untuk Ammar Zoni dan satu terdakwa lainnya, guna diedarkan di dalam Rutan Salemba.
“Pada saat itu, terdakwa enam mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre sebanyak 100 gram. Kemudian sabu tersebut dibagi kepada terdakwa lima dan terdakwa enam, masing-masing 50 gram,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi
Baca Juga: Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba
Ammar Zoni Cs Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Dibawa Ke Nusa Kambangan. (X)
Setelah menerima barang haram tersebut, Ammar dan terdakwa lain berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi melalui sebuah ponsel Oppo warna biru untuk mengatur distribusi sabu di dalam rutan.
“Setelah mendapatkan narkotika, terdakwa lima menghubungi terdakwa tiga menggunakan aplikasi Zangi. Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa lima memberikan sabu kepada terdakwa tiga atas perintah saudara Andre,” lanjut JPU.
Tak berhenti di situ, Ammar Cs kemudian memerintahkan salah satu terdakwa lain untuk menyembunyikan sabu tersebut di kamar tahanan agar bisa dijual kembali.