Bareskrim Bongkar Praktik Korupsi Kredit Fiktif dan Macet di Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar

Hukum

Senin, 27 Desember 2021 | 00:00 WIB
Bareskrim Bongkar Praktik Korupsi Kredit Fiktif dan Macet di Bank Jateng Rugikan Negara Rp500 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik korupsi penyaluran kredit fiktif dan kredit macet di Bank Jateng Cabang Blora dan Cabang Jakarta.

rb-1

Untuk kasus yang pertama di Bank Jateng Cabang Blora negara mengalami kerugian Rp.115.583.978.652 akibat dari pemberian kredit rekening koran dan Kredit Kepemilikan Rumah. Sementara di Cabang Jakarta, negara kebobolan hingga Rp307.943.794.372 dari pemberian kredit fiktif.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo mengatakan kedua kasus korupsi di Cabang Blora dan Jakarta tidak ada kaitannya. Cahyo mengungkapkan untuk di Cabang Jakarta, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan debitur Bambang Supriyadi Direktur PT Garuda Technology.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

rb-3

Perwira melati tiga ini memaparkan tindak pidana korupsi ini terjadi sejak 2017 sampai 2019 lalu. Tersangka Bina menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan bank dengan memberikan kredit fiktif kepada tersangka Bambang.

"Untuk yang Jakarta kebanyakan fiktif ya proyeknya. Kemudian ada beberapa yang tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemberian kredit. Jadi setelah dilakukan pengecekan lapangan memang yang fiktif juga ada," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Senin (27/12/2021).

Selain memperkaya orang lain, dari hasil penyidikan tersangka Bina Mardjani juga memperkaya diri sendiri. Setiap kredit fiktif yang dicairkan oleh dirinya sebagai Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta saat itu, tersangka meminta fee sebesar 1 persen.

Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Maqdir Ismail Terkait Pernyataan Pengembalian Rp27 Miliar 

"Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1.6 miliar, dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology," kata Alumni Akpol 1990 ini.

Dari tindak pidana korupsi ini, sambung dia, Bareskrim sudah menyita uang dari para tersangka dengan total Rp10.888.844.000 dan dua bidang tanah.

Sementara untuk kasus kedua lanjut Cahyo, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu Rudatin Pamungkas mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydillah Rouf seorang ASN di Pemkab Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti dan Teguh Kristiono Direktur PT Lentera Emas Raya.

Mantan penyidik KPK ini menuturkan bahwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp115 miliar ini terjadi pada 2018 hingga 2019. Tersangka Rudatin memberikan kredit Rekening Koran sebesar Rp4 miliar kepada Ubaydillah pada November 2018. Namun penggunaan kredit tidak sesuai peruntukannya.

Meski sudah berstatus kredit macet dan tidak bisa membayar, Rudatin kembali menyalurkan kembali kredit RC sebesar Rp13,2 miliar pada Januari 2019. Lebih lanjut, Bank Jateng Cabang Blora juga menyalurkan KPR ke PT GMP, perusahaan milik Ubaydillah. Lagi-lagi, status kredit macet sebesar Rp74.901.146.561.

Sementara untuk tersangka Teguh Kristono, Rudatin meyalurkan kredit proyek sebesar Rp 17.500.000.000. Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK Palsu sehingga sampai dengan batas akhir kredit tidak teralisasi pekerjaan.

"Nah kalau untuk yang Bank Jateng Cabang Blora. Ini adalah modusnya seperti gali lubang tutup lubang. Jadi pemberian fasilitas kredit yang ada sekarang ini, yang bermasalah ini adalah dalam rangka menutupi yang sudah macet. Dimana tujuannya adalah yang pertama untuk performance bank itu sendiri," ujar Cahyo.

Ia menambahkan untuk penyelamatan keuangan atau recovery aset dari korupsi ini, pihaknya akan terus mengusut tindak pidana pencucian uang.

Tag Hukum Dittipidkor Bareskrim Kombes Cahyono Wibowo Bank Jateng Korupsi kredit fiktif Bank Jateng

Terkini