Bareskrim Paparkan Perusahaan Cangkang Tempat Menampung dan 'Mencuci' Uang Judol, Ini Penjelasannya!

Hukum

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:20 WIB
Bareskrim Paparkan Perusahaan Cangkang Tempat Menampung dan 'Mencuci' Uang Judol, Ini Penjelasannya!
Ilustrasi/Foto: Pavel Danilyuk

Polri bariu-baru ini berhasil mengungkap kasus judi online berikut perusahaan cangkang untuk ‘mencuci’ uang judol. Dua tersangka ditangkap berinisial OHW dan H yang mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dari aktivitas judi.

rb-1

Sebagaimana diketahui, perusahaan cangkang (shell company) adalah sebuah perusahaan yang didirikan secara formal tetapi tidak memiliki aktivitas bisnis yang signifikan. Perusahaan ini sering digunakan untuk tujuan yang sah atau ilegal, seperti menyamarkan kepemilikan bisnis, melindungi aset, atau menghindari pajak.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada/Foto: Humas Polri

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H menjabat sebagai direktur. Perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi informasi, namun digunakan sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Baca Juga: Modus Jaringan Judol Makin Canggih! Polisi Sita Aset Rp530M, Dua Tersangka Dijerat Pencucian Uang

rb-3

“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang,” ujar Wahyu, dilansir Humas Polri.

Ilustrasi/Foto: Javon Swaby, pexels.com

Wahyu menjelaskan, melalui anak perusahaan PT A2Z, yakni PT TGC, para tersangka memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway digital. Situs-situs tersebut termasuk ArenaSl*t77, T*gel77, R*yal77VIP, dan lainnya.

Dana hasil judi tersebut kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang agar tidak mudah dilacak. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp530 miliar lebih, termasuk rekening dari 22 bank, obligasi, dan empat unit kendaraan.

Baca Juga: Mati-matian Diberantas Judol Masih Tetap Eksis, Apa yang Salah? PPATK Blokir Dana Judol Rp600 Miliar

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.***

Tag Judi Online Masih Marak UU TPPU PPATK Blokir Dana Judol

Terkini