Modus Jaringan Judol Makin Canggih! Polisi Sita Aset Rp530M, Dua Tersangka Dijerat Pencucian Uang
Nasional

Jaringan judi online kembali berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari kasus tersebut, polisi menyita asset senilai Rp530 milar, terdiri dari; dana 22 rekening bank senilaiRp250 miliar, surat berharga Rp276 miliar, empat kendaraan mewah serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka yakni OHW dan H. Keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. “Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering, “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain
Modus Canggih
Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim
Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini.
Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.
“Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini, “ ucap Wahyu Widada.***