Bareskrim Polri Dalami Alasan Boeing Berikan Dana ke ACT
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih dalami alasan pihak Boeing memilih Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk diberikan dana sosial kepada setiap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih dengan total keseluruhan Rp 138 miliar. "Itu menjadi salah satu pendalaman kita, apa sih yang menjadikan ACT masuk kategori sebagai lembaga, katakanlah yang bonafit atau Internasional, nanti itu bagian dari pendalaman kita," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada forumterkininews.id di ruangannya, gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7). Meski demikian, kata Kombes Andri, pihak ahli waris korban membuat surat yang ditujukan kepada pihak perusahaan maskapai Boeing yang isinya menyetujui bahwa dana tersebut diberikan kepada ACT. "Kenapa memilihnya ACT, walaupun di dalam perkembangan lain juga saat penyelidikan kita, para ahli waris korban ini membuat suatu surat by email ke Boeing. Dimana di situ tertera menyetujui untuk menggunakan ACT," tuturnya. Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Lagi, Mantan Presiden ACT Dicecar Laporan Keuangan Penyidik, kata Andri, menduga ada pembicaraan dan kesepakatan antara ahli waris korban dengan pihak ACT terkait pemberian dana sosial tersebut. "Akan tetapi dibalik itu ada bentuk-bentuk omongan ataupun pembicaraan dengan pihak ACT untuk mempengaruhi ataupun mengajak para ahli waris untuk memilih ACT. Ini nanti akan kita lakukan pendalaman lebih intensif lagi," tuturnya. Lebih lanjut dikatakan Kombes Andri, berdasarkan hasil penyelidikan, satu ahli waris korban mendapat dana sebesar Rp 2 miliar lebih untuk digunakan pembangunan sekolah dan masjid. "Dari yang kita dapatkan memang dari Boeing itu sebesar 144.500 dolar AS atau sekitar Rp 2 miliar lebih," ucapnya.
"Satu objek dan ACT tidak mengerjakan seluruh, karena ahli waris korban kan banyak nih, tetapi tidak seluruhnya ditangani oleh ACT. Mungkin ada lembaga yang lain," sambungnya.