Bareskrim Selidiki Tiga Kasus Diduga Melibatkan Panji Gumilang
Hukum

Baca Juga: Pekan Depan, Panji Gumilang Bakal Diperiksa sebagai Tersangka TPPU
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana. Terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu di Jakarta, Jumat (21/7).
Dari hasil penyelidikan ini, kata Whisnu, pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polisi Libatkan Saksi Ahli
"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun," ucap Whisnu.
Diketahui, kasus dugaan TPPU berawal dari laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diberikan ke Polri.
Berdasarkan analisis, ditemukan adanya unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi dan penggelapan terkait aset seperti tanah.
Sebelumnya, kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang awalnya disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Selaku pemimpin pesantren yang lokasinya berada di Indramayu, Jawa Barat.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun dengan sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud menyampaikan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan ada 295 bidang tanah dengan kepemilikan sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Para pemegang sertifikat itu, diantaranya Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806.000 meter persegi, kemudian Farida Al Widad memiliki 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi.