Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap Satu ACT ke Kejagung 

Hukum

Selasa, 16 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap Satu ACT ke Kejagung 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap satu (P-19) dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

rb-1

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor :BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka inisial A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga: Di Marko Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dua Jenderal Polisi Bintang Tiga

rb-3

Keempat tersangka dalam kasus ACT, yakni Ahyudin (A) selaku Pendiri dan Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode Tahun 2015-2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT pada April 2019-Januari 2022.

Baca Juga: Lagi, Polisi Amankan Belasan Ribu Botol Miras di Toko Sembako Kalideres Jakbar

Peran Ahyudin dalam kasus penggelapan dana adalah membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT.

"Tersangka A juga berperan membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing, guna kepentingan di luar program Boeing," ujar Ramadhan.

Kemudian Tersangka Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai saat ini. Perannya, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Ahyudin sebagai Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.

IK juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019. Kemudian sebagai anggota Pembina Tahun 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan.

Tersangka Heriyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

"HH juga menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujarnya.

Tersangka terakhir, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Selanjutnya, melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada 2022 sebesar 20-30 persen.

Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. []

Tag Hukum Kejagung Bareskrim Polri Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Dana ACT

Terkini