Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng Era Ahok
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Setelah mandek selama enam tahun, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Barekskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidikan korupsi berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: 656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
"Dimana waktu kejadian (korupsi) tahun 2015, dengan menetapkan dua tersangka S dan RHI," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Kabareskrim: Kejahatan Transnasional Diatasi, Ekonomi ASEAN Terkendali
Ramadhan menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan seluas 4,69 hektar di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 senilai Rp668 miliar.
Selain menetapkan dua tersangka Sukmana yang merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas DPGP dan kuasa hukum dari penjual Toeti Noezlar Soekarno yaitu Rudi Hartono Iskandar, Bareskrim Polri juga menyita uang tunai dari tiga orang yang saat ini masih saksi.
"Uang tunai pertama Rp161 juta dari sodara MS mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, Rp500 juta dari J Camat Cengkareng 2011-2014, Rp790 juta dari ME Camat cengkareng 2014-2016," beber Ramadhan.
Baca Juga: Soal Wacana Kewarganegaraan Ganda, DPR: Angin Segar!
Selain itu juga menyita beberapa dokumen berupa Girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, surat terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah dan proses pembayaran tanah.
Seperti diketahui, Ahok pada saat itu menandatangani disposisi pembelian lahan Cengkareng seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun. Atas dasar itu, Pemprov DKI sepakat membeli lahan Rp14,1 jura per meter dengan harga total senilai Rp668 miliar kepada Toeti Noezlar Soekarmo pada 2015.
Didiuga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.
Tanah yang dijual kepada Toeti melalui notarisnya Rudi Hartono Iskandar, belakangan diketahui tanah itu ternyata merupakan milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Artinya, Pemerintah DKI membeli lahannya sendiri.
Setelah jual-beli dilakukan, Toeti diduga membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta senilai Rp9,6 miliar. Uang tanda terima kasih itu diakui Kepala Dinas Perumahan saat itu Ika Lestari Adji kepada Ahok.
Dugaan korupsi itu dilaporkan Ahok ke KPK. Kemudian lembaga antirasuah itu menyerahkan kepada Bareskrim Polri untuk diusut. Akhirnya pada Juni 2016 naik ke penyidikan. Namun tiba-tiba kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mangkrak.