Soal Wacana Kewarganegaraan Ganda, DPR: Angin Segar!
Nasional

FTNews- Wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta yang disampaikan Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat response baik.
Menurut anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, wacana tersebut memberi angin segar bagi kewarganegaraan ganda.
"Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan," ujar Christina dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Legislator Golkar itu menyebut, realisasi wacana tersebut dapat terlaksana melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
"Di mana tentunya membutuhkan political will dari pemerintah. Agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa di dorong di DPR RI," paparnya.
Christina menambahkan, bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diaspora Indonesia perjuangkan di luar negeri. Termasuk bagi mereka komunitas perkawinan campuran.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Indonesia, lanjutnya, cukup banyak kehilangan talenta berbakat. Yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.
"(Seperti) mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran," tuturnya.
Fenomena Brain Drain
Christina pun memaparkan, fenomena tersebut bernama brain drain. Atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Yang negara berikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun. Kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan.
"Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan mereka lepas. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun. Atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun," katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia. Namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.
Untuk itu, Christina menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.