Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas

Daerah

Selasa, 18 April 2023 | 00:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ponsel Bekas

Forumterkininews.id, Batam - Pihak Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan ponsel bekas. Pelaku melakukan hal itu dengan memanfaatkan arus mudik Lebaran yang sedang berlangsung.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang kapal KM Kelud pada Senin (17/4). Pelaku kedapatan membawa 105 handphone bekas berbagai merek di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran," ujarnya.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Dia menjelaskan aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud. Namun tidak melewati jalur penumpang resmi sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan handphone yang disembunyikan dalam kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil bagian depan, dan jaket," ujar Rizki.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

"Selain itu, telepon lainnya juga disembunyikan dalam celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel masuk ke kapal," ujar Rizki.

Dia menyebutkan tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f.

Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Tag Daerah Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam

Terkini