Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Importir Thrift Ilegal yang Bandel
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada para importir dan pelaku usaha pakaian bekas ilegal yang masih berani menentang kebijakan penertiban pemerintahan.
Ia menegaskan, siapa pun yang melawan aturan larangan impor pakaian bekas akan langsung ditangkap tanpa kompromi.
Langkah tegas ini, menurut Purbaya, bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan terhadap industri tekstil lokal dan UMKM yang tengah berjuang menghadapi banjir produk murah dari luar negeri.
Baca Juga: Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut Barusan
“Kalau Menolak, Berarti Dia Pelaku”
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]Purbaya tidak menutupi kekesalannya terhadap munculnya kelompok pedagang thrift yang menolak kebijakan pengetatan impor.
Ia menilai penolakan tersebut justru memperjelas siapa saja yang bermain di bisnis ilegal.
Baca Juga: Bantu Pekerja Formal hingga UMKM, Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' Diluncurkan
"Kalau ada yang menolak, ya saya tangkap duluan. Berarti dia pelakunya. Jadi jelas siapa yang bermain di situ,” tegas Purbaya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pemerintah yang kini tak lagi hanya mengimbau, tapi siap menindak secara hukum siapa pun yang terlibat dalam praktik penyelundupan pakaian bekas.
Strategi Pemerintah: Tindakan Dimulai dari Hulu, Bukan dari Pasar
Purbaya menjelaskan, larangan impor pakaian bekas bukan hal baru. Aturan ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa barang impor harus dalam kondisi baru.
Namun, pemerintah tidak akan serta-merta menggeledah pasar atau menindak pedagang kecil. Fokus utama ada pada pengendalian di hulu, yaitu di titik-titik masuknya barang.
"Kita tekan dari hulunya. Kalau pasokan berhenti, otomatis barang di pasar akan habis dengan sendirinya. Di situ kita dorong agar masyarakat beralih ke produk dalam negeri,” ujarnya.
Data Bea Cukai: Ribuan Penindakan, Mayoritas Asal Malaysia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]Perang melawan impor thrift ilegal memang berlangsung besar-besaran.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp 49,44 miliar.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyebut, sebagian besar balpres (bal pakaian bekas) ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia.
Barang-barang tersebut biasanya diselundupkan melalui perairan Selat Malaka dan jalur perbatasan Kalimantan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional.
Purbaya mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung produk buatan lokal.
“Kita ingin industri tekstil nasional bangkit. Kalau masyarakat mau membantu, belanjalah produk dalam negeri,” tutup Purbaya.
Langkah pemerintah ini diharapkan mampu mengubah pola konsumsi masyarakat, dari ketergantungan terhadap barang bekas impor menjadi kebanggaan membeli produk lokal.