Bea Cukai Kudus Sita Minuman Keras Tanpa Pita Cukai

Hukum

Minggu, 12 Februari 2023 | 00:00 WIB
Bea Cukai Kudus Sita Minuman Keras Tanpa Pita Cukai

Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman paket minuman keras tanpa pita cukai.

rb-1

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11,75 liter jenis whiskey dan arak," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan di Kudus.

Ia mengungkapkan pengungkapan kasus minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tersebut merupakan yang pertama kalinya pada tahun 2023. Dimana pihak bea cukai bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta.

Baca Juga: KPK Jerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan 

rb-3

Kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika mendapatkan informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA yang diduga illegal dari wilayah Bali pada Kamis (9/2).

Lantas, imbuh dia, tim KPPBC Kudus menerjunkan petugas mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi kantor jasa ekspedisi di Kabupaten Pati.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket sesuai yang diinformasikan," ujarnya.

Baca Juga: Temukan Mobil Keluarga yang Tewas di Kalideres, Polisi Telusuri Dana Hasil Penjualan Mobil

Hasil pemeriksaan, ditemukan sepuluh botol MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai dan 12 botol MMEA berjenis whiskey tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan nilai barang MMEA ilegal tersebut sebesar Rp1,34 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp940 ribu.

Seluruh paket berupa MMEA ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tag Hukum Minuman Keras Surakarta Arak Bea cukai Kudus Pita Cukai

Terkini