Metropolitan

Bebas Murni, Habib Rizieq: Saya Kejar Sampai Akhirat Pihak Pembantaian KM 50

10 Juni 2024 | 00:00 WIB
Bebas Murni, Habib Rizieq: Saya Kejar Sampai Akhirat Pihak Pembantaian KM 50

FTNews - Habib Rizieq Shihab alias HRS menyatakan akan mengejar sampai akhirat terhadap para pihak yang melakukan pembantaian di Kilometer 50. Diketahui peristiwa penembakan ini terjadi insiden pada 7 Desember 2020.

rb-1

Adapun penyataan ini disampaikan Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) usai dinyatakan resmi bebas murni dari penahanan pada Senin (10/6) hari ini.

“Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tampa adalagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas. Saya bersumpah demi Allah saya akan kejar, siapapun pihak manapun yang terlibat di pembantaian KM 50, saya nggak peduli siapa orangnya. Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat,” kata Rizieq, kepada wartawan, pada Senin (10/6).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lebih lanjut Rizieq menyampaikan bahwa dengan status bebas murninya tersebut, maka tentu dirinya akan lebih bebas melakukan penuntut kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Selain itu pihaknya juga mengirimkan berkas soal pelanggaran HAM terkait kejadian tersebut.

“Jadi sekali lagi saya bersumpah demi Allah saya menyatakan perang, saya menyatakan perang, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50. Saya tunggu mereka, Kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang,” ungkap Rizieq.

Kemudian nantinya dalam hal ini ia juga akan mengerakkan para habib, Kyai, Ustadz pondok pesantren, Majelis Taklim, untuk membaca doa secara khusus, agar semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50, hancur hidupnya, binasa hidupnya, rusak hidupnya, hina hidupnya, dari dunia sampai akhirat.

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dinyatakan akan bebas murni dari masa tahanan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (10/6) hari ini. Diketahui bahwa penahanan ini akibat kasus perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta data swab di RS Ummi.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan adanya bebas bersyarat terhadap yang bersangkutan.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Deddy, dalam keterangannya, pada Senin (10/6).

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan kliennya dinyatakan bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022

“Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Azis.

Kemudian Aziz menuturkan usai bebas, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan BAPAS Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalani sekitar 2 tahun.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” jelas Azis.

Tag Headline Metropolitan habib rizieq Bebas Murni KM 50