Beda Perlakuan Kejagung dan Polri Terhadap Jajarannya yang Terlibat Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta – Berbeda penanganan antara Polri dengan Kejaksaan dalam memecat jajarannya, dan anggota yang terlibat tindak pidana korupsi. Seperti halnya kasus AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat sebagai Anggota Polri. Dan dibandingkan dengan Jaksa Pinangki yang sudah dipecat dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyatakan bahwa terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Agung RI sejak keputusan dikeluarkan.

“Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Pinangki Sirna Malasari,” sambungnya.

Kejagung memberikan tanggapan karena pertanyaan dari awak media, terkait polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016, yang dikaitkan dengan eks jaksa Pinangki.

Pinangki terbukti melakukan tiga kasus korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan menjatuhkan vonis terhadap AKBP R Brotoseno selama 5 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA:   Keluarkan Izin Senjata Api Bharada E, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. []

Artikel Terkait