Polemik Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Pilih Terbitkan PP
Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai langkah strategis untuk menyudahi polemik terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus menata kembali praktik penugasan aparat kepolisian di luar struktur institusinya.
Polemik mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri mencuat seiring adanya perbedaan tafsir antara ketentuan perundang-undangan dan praktik di lapangan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Sejumlah pihak menilai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta aturan pemisahan fungsi keamanan dan birokrasi sipil.
Alasan Pemerintah Menerbitkan PP
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pemerintah menilai penerbitan Peraturan Pemerintah menjadi opsi paling realistis dan cepat dibandingkan melakukan revisi undang-undang. Melalui PP, aturan turunan dapat segera diberlakukan tanpa harus melewati proses legislasi yang panjang di parlemen.
Langkah ini juga diambil untuk mencegah kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam PP tersebut, pemerintah akan mengatur secara lebih rinci batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri, termasuk mekanisme penugasan serta status kepegawaian yang harus dipenuhi.
Pengaturan ini diharapkan dapat menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan lembaga peradilan yang relevan.
Penempatan Polri Di Jabatan Sipil Diatur Ulang Lewat Pp
Penegasan Profesionalisme dan Tata Kelola
Selain meredam polemik, penerbitan PP ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme Polri dan memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penataan regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran dan fungsi masing-masing institusi negara agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah menargetkan PP ini dapat segera dirampungkan dan diberlakukan dalam waktu dekat. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman hukum yang jelas bagi seluruh instansi terkait dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.