Metropolitan

Fakta-fakta Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Pelaku Anggota Polri

13 Desember 2025 | 09:58 WIB
Fakta-fakta Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Pelaku Anggota Polri
Lokasi warung yang dibakar buntut pengeroyokan Matel di Kalibata. [FT News/Ist]

Dua debt collector atau "mata elang" (matel) tewas dikeroyok di depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025.

rb-1

Insiden ini memicu kerusuhan lanjutan termasuk pembakaran warung dan motor. Kedua korban diketahui berinisial MET dan NAT.

Polisi kemudian turun tangan meredam kericuhan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku pengeroyokan.

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

rb-3

Dihimpun FT News, berikut fakta-fakta kasus matel tewas di Kalibata:

Ilustrasi garis polisi matel dikeroyok. [Istimewa]Ilustrasi garis polisi matel dikeroyok. [Istimewa]1. Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.30-15.45 WIB ketika dua matel, berinisial MET dan NAT, menyetop pengendara sepeda motor untuk menagih utang kendaraan di area parkir TMP Kalibata.

Baca Juga: Polri Belum Berani Pastikan Penangkapan di Cirebon Terkait Bjorka

Pengendara tersebut diduga pemilik motor yang sedang ditagih, dan tiba-tiba keluar orang-orang dari mobil lain yang langsung mengeroyok kedua matel secara sporadis.

2. Korban Terkapar di Pinggir Jalan

Korban ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi luka parah; satu tewas di tempat, satunya meninggal di RS B Asih Jakarta Timur setelah kritis.

"Iya, matel dipukulin. Akhirnya dibawa ke pinggir. Ya, sementara yang satu meninggal, yang satu masih hidup," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada awak media, Kamis (11/12).

3. Pelaku dan Penangkapan

Enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka, semuanya anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota. Sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," ujarnya Kasubdit Resmob AKBP Ressa Fiardi Marasabessy.

Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Akibat perbuatannya ke-enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

4. Sempat Ricuh

Rekan matel datang ke lokasi menuntut keadilan, menyebabkan situasi memanas dengan pengrusakan dan pembakaran warung serta motor, kondisi ini membuat warga ketakutan.

"Karena ini sudah dibakar, kita cari jalan supaya gimana caranya kita berempat ini jangan sampai kepanggang. Sampai kondisi luka-luka seperti ini," ujarnya kepada awak media di lokasi, Jumat (12/12/2025).

Andi menceritakan bahwa ia dan ketiga rekannya harus memanjat pagar berduri dan bersembunyi di area Kementerian Dalam Negeri hingga situasi mereda.

Polisi dari Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya mengamankan area untuk mencegah eskalasi.

Tag Tewas Polri Pengeroyokan Kalibata Matel Fakta