Beda Perlakuan Penangkapan Zahir, Jokowi Diminta Turun Tangan

FT News – Penangkapan Zahir atas kasus dugaan suap PPPK, menuai sorotan banyak pihak termasuk dari PDIP yang merupakan partai pengusungnya.

Betapa tidak, usai mendaftar sebagai Calon Bupati (Cabup) Batubara, Polda Sumut menangkap Zahir dan telah melakukan penahanan.

Politisi PDIP Sutrisno Pangaribuan menilai nuansa politis kasus ini sangat kental. Ia pun menyebut tersangka lain dalam dugaan PPPK ini tapi polisi tidak menahannya.

“Jika konstruksi kasus tersebut sama, dan pola peristiwa dugaan tindak pidana pun serupa, mengapa hanya Zahir yang dijadikan target? Zahir pun diperlakukan berbeda dengan Erwin Efendi Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPRD (2019-2024), Anggota DPRD Madina (2024-2029),” katanya, Kamis (5/9/2024).

Surtrisno melihat polisi tidak melakukan penahanan terhadap Erwin dengan status sebagai tersangka PPPK. Ia pun merasa ada perlakuan istimewa terhadap Erwin.

Sutrisno mengatakan PDIP menghormati proses hukum yang sama dan adil bagi setiap warga negara. Maka Zahir tidak boleh diperlakukan berbeda dengan siapa pun.

“Hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat politik, untuk menjadi alat sandera dan pembunuhan karakter Zahir yang saat ini ikut Pilkada Batubara. Zahir tidak boleh dizalimi hanya karena partainya PDIP mengusung Edy Rahmayadi (bukan Blok Medan) sebagai calon Gubernur Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sutrisno meminta Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi untuk memerintahkan Kapolri melakukan proses hukum yang fair dan adil untuk Zahir di Polda Sumut.

“Indonesia sebagai negara hukum harus bebas dan merdeka dari kepentingan politik dan kekuasaan. Bebas dari tekanan, intimidasi, dan kepentingan politik siapapun,” tukasnya.

Polda Sumut Bantah Isu Politis

Terkait dengan munculnya isu politis ini, Polda Sumut memberikan penjelasan dan menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik.

BACA JUGA:   Kekeringan Landa Sebagian Jateng, Pemprov Salurkan 7 Juta Liter Air Bersih

“Nggak ada. Proses hukum ini jauh sebelum dengar adanya pilkada. Ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/9/2024).

Ia mengatakan penyidikan hingga penangkapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Batubara merupakan bagian dinamika proses.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi. (Foto: Humas Polda Sumut)

“Penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan aduan masyarakat,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Bahkan, lima tersangka lain saat ini sudah menjalani proses persidangan.

Disinggung soal penangguhan, Hadi menyebut itu diatur oleh undang-undang dan kewenangan penyidik dengan alasan objektif dan subjektif. Penyidik sempat hendak melakukan upaya paksa terhadap Zahir.

“Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya karena posisi hukumnya seperti itu,” imbuhnya.

Hadi menyatakan, tersangka Zahir akan segera dilimpahkan ke jaksa.

“Untuk berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa. Setelah itu tersangka Zahir juga segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Hadi.

Artikel Terkait