Begini Peran Agus Nurpatria Usai Diperintah Hendra Kurniawan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan membeberkan peran keterlibatan Kombes Pol Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam perkara pidana penghalangan keadilan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Ia pertama kali mendapatkan kabar tewasnya Brigadir J dari terdakwa Hendra Kurniawan, yang menghubungi eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk bertemu di Kantor Divisi Propam Mabes Polri setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Ia mendapatkan arahan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memproses skenario dan rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J di TKP Duren tiga. Padahal tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kemudian, Kombes Agus Nurpatria juga mendapatkan perintah dari terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek dan membersihkan kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Ia juga berperan memerintahkan terdakwa lainnya, AKP Irfan Widyanto, untuk mengambil dan menganti DVR CCTV di Pos keamanan Kompleks Perumahan Polri, yang tepat mengarah ke rumah dinas Sambo.

“Terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas kejadian penembakan di rumah Ferdy Sambo,” kata JPU dalam surat dakwaan.

Ia juga mengetahui salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup, setelah Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologis kejadian yang sudah dibuat skenario dan direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan primer kesatu, Nurpatria didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Pengembangan Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Bidik Anak Usaha Wings Group

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, lalu menanyakan kepada Nurpatria apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

“Saya mengerti. Eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum,” kata dia di hadapan majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (27/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...