Begini Respons Menteri UMKM soal Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal
Hukum

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bciara terkait kontroversi resto Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang menggunakan bahan nonhalal.
Maman Abdurrahman berharap pengelola rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Menteri UMKM usai acara Public Hearing di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: UMKM Wajib Tahu, Ada Dana Rp 20 Triliun untuk Beli Mesin Usaha Kamu
"Harapan kami ya silakan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dan itu biarkan menjadi kewenangan aparatur penegak hukum," tuturnya kepada FTNews.co.id.
Bakal Berikan Sanksi?
Maman Abdurrahman menambahkan, dirinya tidak bisa menilai apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang memakai bahan nonhalal tanpa memberikan informasi.
Baca Juga: Viral Surat Minta Fasilitas Negara, Tina Astari Istri Menteri UMKM Angkat Bicara
"Apakah ada unsur pidana atau tidak atau bagaiamana, saya belum berani berkomentar," tuturnya.
Menteri UMKM menilai pemberian sanksi pidana terhadap Ayam Goreng Widuran Solo masih terlalu dini jika dilakukan sekarang.
Meski begitu, kata Maman, kasus ini tetap harus ditangani sesuai mekanisme hukum.
"Jadi saya minta jangan dulu kita terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kita tunggu saja nanti hasil dari aparat penegak hukum," pungkasnya.
Mengandung Bahan Nonhalal
Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo. [Ist]Belakangan ini restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang telah berdiri sejak 1973, menuai sorotan dari publik usai menunya diketahui mengandung bahan nonhalal.
Hal itu memicu polemik di masyarakat karena selama puluhan tahun, pihak restoran tidak mencantumkan label nonhalal secara jelas, baik di outlet fisik maupun platform daring.
Para pelanggan banyak yang merasa tertipu karena menyangka seluruh sajian yang disediakan adalah halal.