Polresta Solo Hentikan Kasus Ayam Goreng Widuran, Kok Bisa?

Jawa Tengah

Senin, 02 Juni 2025 | 18:06 WIB
Polresta Solo Hentikan Kasus Ayam Goreng Widuran, Kok Bisa?
Ilustrasi Polresta Solo hentikan proses terhadap Ayam Goreng Non Halal Widuran Solo karen tidak mengandung unsur pidana. [Instagram]

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menghentikan proses aduan terkait penggunaan bahan non halal dalam olahan makanan di warung Ayam Goreng Widuran.

rb-1

Padahal warung Ayam Goreng Widuran sebelumnya telah diadukan oleh Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, pada Senin (26/5/2025) lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkap jika kasus ini tidak dapat diproses melalui jalur pidana, melainkan masuk ranah administrasi Pemerintah Kota Solo.

Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Non Halal, Ini 5 Rekomendari Resto Ayam Goreng Legendaris Lain di Solo

rb-3

"Sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana. Karena memang ranah bapak Wali Kota, kita juga melaksanakan kolaborasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan," kata Prastiyo, Senin (2/6/2025).

Merujuk Pasal 26 dan 27 UU No 33 Tahun 2014

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo ungkap alasan hentikan kasus aduan Ayam Goreng  Widuran Solo. [Instagram]Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo ungkap alasan hentikan kasus aduan Ayam Goreng Widuran Solo. [Instagram]

Baca Juga: Berkaca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Ini Ciri-Ciri Makanan Mengandung Minyak Babi

Prastiyo merujuk pada Pasal 26 dan 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki keterangan halal.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua usaha makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, selama tidak mencantumkan klaim halal.

"Dan di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan konsumen langsung, sehingga aduan diklasifikasikan sebagai informasi semata.

"Karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung juga. Kemudian berkaitan dengan ributnya ini kita pun melihat legal standing dari pendumas," ujarnya.

Berlatarbelakang Beban Moral dan Keresahan Masyarakat Muslim Solo

Ayam Goreng Widuran Solo dilaporkan ke polisi karena dianggap membuat resah warga Solo karena tidak menyertakan keterangan Non Halal. [Instagra.]Ayam Goreng Widuran Solo dilaporkan ke polisi karena dianggap membuat resah warga Solo karena tidak menyertakan keterangan Non Halal. [Instagra.]

Sebelumnya, Mochammad Burhannudin menyampaikan bahwa laporan yang ia buat dilatarbelakangi oleh beban moral sebagai bentuk keprihatinan terhadap keresahan masyarakat Muslim di Solo.

"Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi, terutama permasalahan ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo," kata Burhannudin.

Ia menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran sudah berdiri sejak 1972, namun baru belakangan diketahui menggunakan bahan nonhalal.

"Ternyata selama ini mereka telah menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal. Setelah sekian lama, umat Islam merasa ditipu karena baru saja viral dan kemudian mereka menulis produknya sebagai nonhalal," ujarnya.

Burhannudin juga menilai bahwa hal ini seharusnya menjadi momentum penting untuk mendorong seluruh pelaku usaha kuliner di Solo menjelaskan status halal atau nonhalal secara terbuka.

"Yang non halal harus menuliskan non halal, dan yang halal juga segera mengurus sertifikasi halal," tutupnya.

Tag Solo Polresta Solo Non Halal Ayam Goreng Widuran Ayam Widuran Solo

Terkini