Begini Teknis Pengajuan Dana ACT ke Pihak Boeing untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pendalaman ini terkait pemberian dana dari pihak Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Pasalnya, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana yang diterimanya dari pihak Boeing. Berapa banyak santunan untuk diberikan ke ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan filantropi tersebut.

Reporter Forumterkininews.id melakukan wawancara khusus dengan penyidik dalam hal ini sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi di ruangannya.

Kepada forumterkininews.id, Kombes Andri menjelaskan bahwa penyidik dalam perkembangan proses penyelidikan hingga dinaikan ke penyidikan, adanya dugaan penyimpangan dana yang nilai keseluruhan masih didalami.

“Berdasarkan informasi-informasi yang kita dapat setelah melakukan pendalaman terkait adanya dugaan penyimpangan dana sosial yang diberikan kepada ahli waris korban,” kata Kombes Andri kepada forumterkininews.id di ruangannya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

“Dan kita juga melakukan pendalaman di beberapa daerah yang ada di pulau jawa ini,” sambungnya.

Bahkan, kata Andri, dana yang diberikan ACT kepada ahli waris korban itu sesuatu hal yang tidak wajar. Tidak sesuai perjanjian pada saat mengajukan surat permohonan dana kepada pihak Boeing.

“Tim kita (penyidik) juga menemukan beberapa hal yang memang patut diduga terjadi suatu penyimpangan. Dalam artian apa yang sewajarnya yang diberikan kepada ahli waris korban ini tidak sesuai dengan apa yang sudah diberikan oleh Boeing ke ACT,” ucapnya.

Dana dari Pihak Boeing

Andri melanjutkan, dana ACT yang diterima dari perusahaan maskapai itu untuk menjalankan beberapa program. Seperti pembangunan sekolah, pembangunan TK, atau tempat ibadah dan lain sebagainya.

BACA JUGA:   SYL Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Oknum KPK

“Berapa (nilai) besarannya ini yang tidak terlihat. Dan ini yang kita duga ada penyimpangan dana tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, ketua tim penyidikan ini belum bisa mengatakan secara detail adanya kongkalikong antara ahli waris dengan pihak ACT untuk mengajukan dana ke Boeing.

“Kita nggak bisa bilang kongkalikong. Tapi kan ini ada bagian dari prosedur yang harus dipenuhi oleh ACT. Sehingga ACT bisa ditunjuk oleh perusahaaan Boeing. Tentunya pihak Boeing harus ketemu dengan pihak ahli waris,” paparnya.

“Kemudian pihak ahli waris bagaimana prosesnya, nah ini yang terus kita kembangkan dan didalami,” sambungnya.

Sementara dalam pengajuan permohonan dana tersebut, Andri menjelaskan bahwa yayasan ACT meminta ahli waris untuk membuat suratnya yang ditujukan kepada pihak Boeing. Kemudian surat tersebut, oleh ACT diajukan ke pihak Boeing.

“Jadi ACT ke pihak ahli waris kemudian dibuat suratnya yang ditujukan ke Boeing. Boeing menyetujui anggarannya disalurkan melalui ACT. Nah disini dari mulai ACT ke ahli waris untuk kegiatan sosial tersebut, yang kita duga ada penyalahgunaan dana,” tegasnya.

Terkait dana tersebut, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing untuk ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Sebab, diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing. Melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf Yayasan ACT.

Artikel Terkait