Belum Genap 40 Hari Mpok Alpa Meninggal, Aji Darmaji Ajukan Perwalian Anak, Ada Apa?
Aji Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa, mengajukan permohonan perwakilan anak terhadap ketiga anaknya yang masih di bawah umur ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada, Senin (15/9/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Aji Darmaji menjalani sidang penetapan perwalian selama sejam lamanya.
"Sidangnya cuma sidang penetapan perwalian permohonan dari anak-anak Bang Aji yang masih di bawah umur. Keperluannya untuk melakukan pemberkasan administrasi. Takutnya diperlukan nih suatu saat nanti kan? Kita kan enggak tahu juga," ungkap Zaki R Mosabasa, kuasa hukum Aji Darmaji, usai jalani persidangan.
Baca Juga: Detik-detik Terakhir Mpok Alpa Sebelum Meninggal, Minta Dibimbing Baca Syahadat
"Karena anak-anaknya Bang Aji dari almarhumah ini masih di bawah umur, diperlukan penetapan pengadilan yaitu untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum anak-anak," sambungnya.
Urusan Sekolah
Baca Juga: Suami Mpok Alpa Sebut Anak Kembar Alami Demam hingga Diare Usai Kepergian Sang Ibu
Zaki menerangkan, keputusan Aji mengajukan sidang penetapan perwalian terhadap ketiga anak-anaknya karena khawatir dengan urusan sekolah di kemudian hari.
Apalagi Aji Darmaji berencana menyekolahkan anaknya di sekolah agama di luar negeri nanti.
"Takutnya kan keperluan untuk mengurus sekolah. Yang pertama katanya mau ke luar negeri," ucap Zaki.
Aji Darmaji menambahkan, pengajuan sidang penetapan perwalian anak untuk keperluan di masa yang akan datang.
"Karena memang urus kayak akta kematian atau apa gitu kan (sekolah)," ujar Aji Darmaji.
Apa Itu Perwalian Anak?
Mendiang Mpok Alpa bersama suami dan anak-anaknya. [Instagram]Untuk diketahui, sidang penetapan perwalian anak merupakan proses pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk ditetapkan menjadi wali bagi anak yang belum mencapai usia dewasa (18 tahun atau belum menikah).
Karena tidak memiliki orang tua, orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban, atau tidak diketahui keberadaannya.
Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan, kemudian mengikuti sidang di pengadilan.
Setelah sidang dan jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan perwalian yang dapat digunakan untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan anak, termasuk harta dan pendaftaran di instansi tertentu.