Beragama Kristen, Dahlia Poland Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Badung
Lifestyle

Dahlia Poland diketahui telah memutuskan pindah agama dari Islam menjadi Kristen demi mengikuti keyakinan suaminya, Fandy Christian.
Namun, saat ini beredar salinan gugatan cerai Dahlia terhadap Fandy di Pengadilan Agama Badung, Bali.
Bukankah seharusnya non-Muslim mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan negeri?
Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Dahlia Poland dan Fandy Christian Digelar Hari Ini, Mediasi Dijadwalkan 19 Agustus
FTNews.co.id berhasil menghubungi nomor HP milik kantor kuasa hukum Dahlia Poland, yang anggotanya terdiri dari I Wajan Vajra Fhany Jaya, I Putu Adi Putera, Indra Triantoro, dan Reyhan Maulana.
Kami menanyakan soal gugatan cerai Dahlia Poland di Pengadilan Agama Badung. Sayangnya, pihak pengacara Dahlia belum menjawab dengan jelas.
Baca Juga: Mengapa Dahlia Poland dan Fandy Christian Cerai? Padahal Hampir 10 Tahun Menikah
"Dari banyaknya wartawan, mas aja yang nanya ini. Pada bnyak yang meributkan ya?," jawab kuasa hukum Dahlia Poland.
Secara normatif, ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia, kecuali terdapat beberapa kemungkinan khusus yang harus ditelusuri. Mari kita bahas secara runtut.
1. Yurisdiksi Pengadilan Agama Hanya untuk Warga Negara Indonesia Beragama Islam
Mengacu pada:
Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang mengubah UU No. 7 Tahun 1989:
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan bagi orang yang beragama Islam."
Artinya:
Jika kedua belah pihak beragama Kristen, maka tidak sah secara hukum jika perkaranya diajukan ke Pengadilan Agama.
Harusnya gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Kemungkinan: Salah Input Data atau Kesalahan Administratif
Jika benar data menyebut "Pengadilan Agama Badung", maka ada beberapa kemungkinan:
- Kesalahan pencatatan atau peliputan oleh media atau pihak administrasi.
- Nama "Pengadilan Agama" disebut padahal sebenarnya yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Badung.
- Atau kesalahan administratif pada saat pendaftaran perkara yang tidak ditelusuri secara hukum.
3. Kemungkinan Konversi Agama Salah Satu Pihak (Tidak Terungkap ke Publik)
Jika ternyata salah satu pihak sudah berpindah agama menjadi Islam, dan tercatat secara resmi, maka secara hukum:
- Perceraian bisa diajukan ke Pengadilan Agama.
- Namun, ini sangat jarang, dan harus disertai bukti administratif dari KUA dan Dukcapil.
4. Konsekuensi Hukum Jika Tetap Diajukan ke Pengadilan Agama oleh Non-Muslim
Jika penggugat dan tergugat bukan Muslim, namun perkara tetap diproses di Pengadilan Agama, maka:
- Putusannya bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum
- Pihak tergugat bisa mengajukan keberatan atau banding atas dasar tidak berwenangnya forum (kompetensi absolut)
- Perkara bisa ditolak di awal (Niet Ontvankelijke Verklaard - NO) karena tidak memenuhi kompetensi absolut peradilan
Kesimpulan Hukum