Beredar Informasi Ajudan dan Sopir Syahrul Yasin Limpo Dipanggil Polda Metro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Beredar informasi adanya surat pemanggilan terhadap ajudan dan sopir Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan.
Surat laporan teregister dengan nomor laporan B/10338/VIII/RES.3.3./2023/Direskrimsus tanggal 21 Agustus 2023 terkait klarifikasi biasa dan surat penyelidikan SP.Lidik/5561/MIl/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tanggal 21 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Dalam surat itu tertulis pemanggilan ditujukan untuk ajudan Menteri Pertanian Indonesia bernama Panji Harianto.Kemudian juga terdapat surat laporan dengan nomor register B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Direskrimsus tanggal 21 Agustus 2023 terkait klarifikasi biasa dan surat penyelidikan SP.Lidik/5561/MIl/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tanggal 21 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Baca Juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Penemuan Mayat Pria di Cengkareng
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021,â€Â tulis keterangan dalam surat.
Hal ini dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Forumterkininews.id sudah mencoba mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Baca Juga: Hari ini, JPU Hadirkan Dua Terdakwa OOJ Jadi Saksi dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria