Berkas Dakwaan Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakbar, Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Berkas dakwaan Teddy Minahasa dkk terkait kasus penyalahgunaan narkoba telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (25/1).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto membenarkan adanya pelimpahan berkas dakwaan tersebut.

“Sudah kita limpahkan kemarin,” kata Winarto saat diminta keterangan, pada Kamis (26/1).

Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, saat ini tim dari jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan PN Jakbar.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya. Tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang.

Sementara itu berkas dakwaan yang dilimpahkan yakni terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang. Selanjutnya Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan enam orang tersangka lainnya.

10 Jaksa Tangani Kasus Teddy Minahasa

Sebanyak 10 jaksa ditunjuk untuk menghadapi jenderal polisi bintang dua ini dan menyusun surat dakwaan untuk Teddy dan enam tersangka yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“10 Jaksa yang akan tangani perkara ini,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1).

Iwan mengatakan bahwa kesepuluh Jaksa merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tak hanya itu, kata dia, jaksa yang ditunjuk tidak pernah berhubungan dengan Irjen Teddy dan para tersangka lainnya.

“Itu menjadi syarat utama lah yang kita lihat gitu,” jelasnya.

BACA JUGA:   Wanita Cabuli Belasan Anak-anak Dilaporkan ke Polisi

Jaksa memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan terhitung mulai hari ini. Sekaligus, mempelajari perkara sebelum mulai disidangkan, yang nantinya akan dibuktikan.

“Jadi pelaksanaan tahap dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil,” tegas Iwan.

Artikel Terkait