Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 18:33 WIB
Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. [YouTube]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah gugur.

rb-1

Hal itu dikarenakan berkas perkara milik Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sekjen PDIP Hasto Krstiyanto gunakan baju tahanan KPK. [instagram]

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ucap hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Potong Uang Perjalanan Dinas hingga Rp550 Juta, KPK Copot Pegawai Ini 

rb-3

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait perkara dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait perkara dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. [tangkapanlayar]

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Mengundurkan Diri

Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Tag KPK PN Jaksel Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gugur

Terkini