KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Suap Rp5,75 Miliar
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ardito diduga menerima fee proyek dengan total mencapai Rp5,75 miliar.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2025).
Biaya Dugaan 15–20 Persen dari Proyek APBD Rp3,19 Triliun
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto. [Youtube KPK]Menurut Mungki, Ardito diduga mematok biaya 15-20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.
APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun, dengan porsi besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Dalam melancarkan aksinya, Ardito menunjuk anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pembeli pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Pemenang Proyek Diatur untuk Perusahaan Keluarga dan Tim Sukses
KPK mengungkap bahwa pemenang proyek harus berasal dari perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito pada Pilkada Lampung Tengah.