Berkas Kasus Penipuan dengan Tersangka Anak Nia Daniaty Sudah Lengkap
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.
“Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap. Baik formil maupun materil,†kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (6/1).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Tahap II yakni tersangka Olivia dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Eks Anak Buah Airlangga Hartarto Dituntut 8 Tahun Penjara
"Rencanaya hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," jelasnya.
Tersangka putri Nia Daniaty, disangkakan melanggar pasal pemalsuan surat dan juga penggelapan uang milik para honorer yang ingin menjadi PNS.
"Olivia Nathania disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP," ucap Ashari.
Baca Juga: Polres Banggai Tangkap Dua Pegawai Lapas Terlibat Peredaran Narkoba
Fakta Penyidikan
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, peristiwa ini bermula pada 13 November 2019, tersangka Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) yang juga korban. Kemudian Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri.
"Yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.000 s/d Rp 40.000.000 perorang.
"Menurut tersangka, uang tersebut digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan ke salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," paparnya.
Kemudian saksi korban AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Diantaranya menawarkan kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.
"Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka," sambungnya.
Saat pertemuan, Olivia meyakinkan ia punya banyak kenalan di BKN dan menjamin 100% bisa jadi PNS jika persyaratannya dipenuhi.
"Maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," tuturnya.
Kemudian anak penyanyi Nia Daniaty juga meyakinkan korban apabila gagal, ia bersedia mengembalikan uang milik korban.
"Karena percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS," imbuhnya.
Selanjutnya terdakwa Olivia membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka.
Namun pada kenyataannya, SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.
Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000. []