Berkas Perkara dan Tersangka Edy Mulyadi Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi. Edy Mulyadi menjadi tersangka setelah menyebut Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Kamis (31/3).

Bima mengatakan, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian. Ujaran kebencian tersebut berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara). Kemudian tersangka juga diduga melakukan pemberitahuan bohong. Sengaja membuat keonaran yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Edy juga melakukan penyiaran berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. Saat itu tersangka melakukannya di hotel di kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka Edy Mulyadi dalam berkas perkara diduga telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP,” paparnya.

Sambung Bima, bahwa Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri mulai 31 Maret 20222 hingga 19 April 2022. Nantinya jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel Terkait