Berkas Perkara Indosurya Ditolak, Kabareskrim: Alasan Kejagung Tak Masuk Akal
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengaku kesulitan melengkapi berkas perkara kasus penipuan invetasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kesulitan Bareskrim adalah mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah Bareskrim mengalami kesulitan melengkapi sejumlah barang bukti dan alat bukti, kini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berdalih penyidik diminta JPU memeriksa seluruh saksi korban dalam kasus penipuan investasi KSP Indosurya.
Diketahui, berdasarkan informasi, salah satu petunjuk JPU adalah meminta penyidik Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban dalam rangka melengkapi berkas perkara KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tembakan Keras Kambuaya Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Thailand
Namun, penyidik Polri hanya melampirkan BAP dari 92 korban dalam berkas perkara tersangka Henry Surya, sementara berdasarkan keterangan tersangka dan saksi bahwa korban berjumlah ribuan.
"Kalau korban 41 ribu lebih ya gimana mau diperiksa," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus KSP Indosurya yang menjerat tiga tersangka.
Baca Juga: Aplikasi Dumas, Upaya Polri Antisipasi Jual Beli Kasus Restorative Justice
"Intinya kami akan terus melakukan proses penyidikan," jelasnya.