Berkasnya Dianggap Belum Lengkap, Eks Dirut LIB Dibebaskan Polda Jatim
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang merupakan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).
Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
Baca Juga: Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus Diamankan Polisi
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita. Itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait kelengkapan syarat materiel. Tentunya nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Taufiq mengatakan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Baca Juga: Dirut PT LIB Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Tragedi KanjuruhanÂÂ
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Saat pelimpahan, seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim. Mereka tampak mengenakan kaus dan tak mengenakan baju tahanan.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.