Bermasker dan Gunakan Batik, M. Lutfi Datangi Kejagung Pagi Ini

Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 | 00:00 WIB
Bermasker dan Gunakan Batik, M. Lutfi Datangi Kejagung Pagi Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mempenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kehadiran M Lutfi sendiri untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

rb-1

Lutfi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB. Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, ia hanya berkomentar singkat. "Nanti aja nanti," kata Lutfi sambil masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Lutfi mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, hanya membawa tas laptop.

Baca Juga: Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung di Tangerang Sejak Tahun 2014

rb-3

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi saat semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan, saat peristiwa pidana terjadi.

"Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, kemudian apa yang ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu. Sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," kata Supardi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).

Baca Juga: Besok, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum Headline Kejagung Pemeriksaan Minyak Goreng Saksi M Lutfi

Terkini