Bharada E Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Akibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,†ujar Hakim Wahyu.
Baca Juga: Indonesia Jimny Festival Ciptakan Rekor MURI di Sirkuit Sentul
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,†ucap Hakim Wahyu.