Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat Sebagai Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak diberhentikan sebagai anggota Polri. Dirinya tetap dipertahankan berdinas di Korps Bhayangkara. Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang kode etik yang digelar pada hari ini selama 7 jam lebih.

“Komisi Kode Etik Profesi selaku pejabat berwenang memutuskan Terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer masih tetap dipertahankan untuk berdinas kembali sebagai Anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Dalam keputusan Komisi Kode Etik, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hanya mendapatkan sanksi berupa demosi selama satu tahun dan ditempatkan sebagai Tamtama Yanma Polri.

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard menjalani sidang kode etik profesi polri untuk menentukan nasib Bharada E sebagai anggota Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri Profesi (KKEP).

Hari ini, Rabu, 22 Februari 2023 dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

Sidang kode etik Bharada Richard alias Bharada E akan dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, dan Poengky Indarti.

“Sidang ini akan dihadiri oleh Anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poenky,” ujar Ramadhan.

Dalam sidang tersebut, Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik memeriksa 8 orang saksi. “Dalam sidang, yang diperiksa 8 orang saksi,” jelasnya.

Sidang KKEP Bharada Richard Elizer dipimpin Ketua Komisi Kode Etik, Kombes Pol Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divpropam Polri). Kemudia Anggota Komisi, Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri). Anggota Komisi Kombes Pol Hengky Widjaja, (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri).

Artikel Terkait