Bikin SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif, Bagaimana Kalau Tidak Ada?

08 November, 2024 | 11:33:50

Pembuatan SIM mulai Desember 2024 harus menggunakan BPJS Kesehatan aktif. (Foto: Ist)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi memberlakukan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional mulai Desember 2024. Serangkaian uji coba telah diterapkan pada tujuh provinsi, disusul dengan penerapan secara nasional mulai Jumat (1/11).

“Desember kita terapkan secara nasional, mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, Rabu (6/11).

Syarat BPJS Kesehatan merupakan pelaksanaan aturan yang ada pada Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Hal ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Menurut aturannya, salah satu syarat penerbitan SIM adalah melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kartu BPJS Kesehatan yang diperlukan saat membuat SIM. (Foto: Ist)


JKN merupakan program layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah produk dari program JKN.

Bagaimana Kalau Tidak Ada BPJS Kesehatan

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, pemohon yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM. Namun, ia mendorong agar masyarakat yang akan membuat SIM untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” jelasnya, dikutip Jumat (8/11).

Antrian pembuatan SIM. (Foto: Ist)

David Bangun juga memaparkan, apabila pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan namun statusnya tidak aktif karena tunggakan, maka akan diminta untuk melunasinya terlebih dulu.

David Bangun mengingatkan, pemohon bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Sementara, untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cara mengecek secara online melalui kanal yang diberikan BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Topik Terkait: