Jawa Barat
Biodata dan Agama Kyai Masturo Rohili, Pendiri Pesantren di Bekasi yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
 011020254.jpg)
Dalam laporan tersebut, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual sejak duduk di bangku kelas 6 SD. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali di rumah Masturo di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi.
Para korban menyebut tindakan tersebut disertai unsur ancaman dan pemaksaan. Masturo bahkan disebut pernah meminta video tidak senonoh. Salah satu korban mengalami trauma berat hingga pernah mencoba bunuh diri.
Polisi menduga masih ada kemungkinan korban lain, sehingga penyelidikan diperluas.
Pengumpulan Bukti dan Status Tersangka
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa saksi, meminta visum, serta mengumpulkan bukti digital. Salah satu yang mencuat ke publik adalah rekaman suara yang diduga berisi pengakuan Masturo.
Dalam rekaman itu, terdengar suara laki-laki mengakui perbuatannya dengan alasan kedekatan emosional. Selain itu ditemukan juga percakapan bernuansa pelecehan yang menguatkan dugaan.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, polisi kemudian menetapkan Kyai Masturo Rohili sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak karena para korban mengalami pelecehan sejak usia dini.
Reaksi Keluarga dan Kontroversi
Kasus ini semakin memicu polemik setelah istri Masturo ikut memberi pembelaan. Ia menuding bahwa para korban memiliki andil dalam kejadian tersebut dan menyiratkan bahwa kesalahan tidak sepenuhnya berasal dari suaminya.
Pernyataan tersebut memancing kemarahan netizen dan pemerhati perlindungan anak yang menilai pembelaan itu tidak pantas, apalagi datang dari pihak terdekat pelaku.
Penangkapan Oleh Polisi
Setelah menyandang status tersangka, penyidik memanggil Masturo untuk pemeriksaan lanjutan. Karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Ia ditahan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah intimidasi terhadap korban.
Penangkapan itu langsung menjadi pemberitaan luas dan viral di media sosial. Banyak pihak yang awalnya menghormatinya ikut merasa kecewa dan marah.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik tentang perlindungan santri dan anak di lingkungan pendidikan agama.
Ancaman Hukuman
Dengan pasal-pasal yang dikenakan, Masturo terancam hukuman penjara bertahun-tahun. UU TPKS mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual, sementara UU Perlindungan Anak memperberat hukuman jika korban masih di bawah umur.
Proses persidangan nantinya akan menentukan vonis akhir, tetapi publik sudah menaruh perhatian besar karena statusnya sebagai tokoh agama.
Dampak Sosial dan Moral
Kasus ini menjadi salah satu skandal paling mengejutkan di lingkungan pendidikan Islam lokal. Sosok yang semula dianggap panutan justru diduga menyalahgunakan otoritasnya.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pesantren, yayasan pendidikan, dan lembaga asuhan anak.
Publik kini menantikan jalannya proses hukum sampai tuntas. Banyak pihak berharap kasus ini tidak berhenti di satu orang, dan jika ada korban tambahan, mereka bisa berani melapor.
Sementara itu, yayasan dan lembaga yang dipimpin Masturo terancam mengalami pembekuan hingga penataan ulang pengelolaan.