Politik

Biodata dan Agama Mochtar Kusumaatmadja, Pejuang Diakuinya Negara Kepulauan oleh Dunia

10 November 2025 | 16:44 WIB
Biodata dan Agama Mochtar Kusumaatmadja, Pejuang Diakuinya Negara Kepulauan oleh Dunia
Baliho Mochtar Kusumaatmadja dan Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja di Bandung. [unpad.ac.id-dadantriawan]

Mochtar Kusumaatmadja beragama Islam. Ia berasal dari keluarga Sunda yang dikenal memeluk Islam.

Pejuang Negara Kepulauan

Kepulauan Indonesia. [wikipedia-un.co.org]Kepulauan Indonesia. [wikipedia-un.co.org]Mochtar Kusumaatmadja merupakan seorang akademidi. Teorinya tentang hukum diakui salah satunya tentang definisi hukum "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan".

Namun di luar itu, ia juga merupakan seorang ahli di bidang hukum internasional dalam perannya sebagai diplomat. Ia merupakan wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut di Jenewa, Colombo, dan Tokyo pada tahun 1958 hingga 1961.

Dikutip Sahabat Museum KAA, kontribusi Mochtar selama menjalani tugas sebagai Menteri Luar Negeri tertuang pada gagasan konsep Wawasan Nusantara yang sangat penting baik dari sisi keilmuan maupun konteks politik kenegaraan. Konsep Wawasan Nusantara adalah produk dari pengetahuan dan pemahaman Mochtar yang sangat komprehensif mengenai hukum laut dan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelago state).

"Mochtar bukan saja teorisi, tapi juga praksi hukum laut yang berkhidmat penuh untuk kepentingan Indonesia di forum-forum internasional. Tidak berlebihan kalau Mochtar ditahbiskan sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia," tulis Museum KAA.

Menurut Mochtar dalam pasal 1 ayat 1 Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) Undang-undang Laut buatan Belanda tahun 1939 yang mengatur mengenai laut teritorial Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil di ukur dari garis air terendah (laagwaterlijn) yang mana kapal-kapal asing bebas berlayar, pulau-pulau di Indonesia terpisah tak menjadi satu.

Hal ini menjadi buah pikir Mochtar bahwa sudah tidak memadai lagi untuk menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan dan rakyat Indonesia di laut. Berdasarkan pikiran ini maka laut teritorial harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan ke ujung terluar daripada kepulauan Indonesia.

Mochtar menyadari bahwa konsep negara kepulauan ini hanya diperjuangkan oleh sebagian kecil negara termasuk Indonesia, sementara yang menentangnya adalah negara-negara besar termasuk Amerika Serikat.

Mochtar sangat gigih dan detail memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional khususnya di PBB. Misalnya ketika Mochtar meyakinkan mengenai definisi negara kepulauan kepada pimpinan Konferensi Hukum Laut ketiga di Caracas pada tahun 1974.

Pada tanggal 10 Desember 1982 akhirnya usaha Mochtar berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) oleh bersama-sama seratus sembilan belas penandatangan di Montego Bay, Jamaica.

1 2 Tampilkan Semua
Tag mochtar kusumaatmadja profil mochtar kusumaatmadja negara kepulauan

Terkait