Biodata dan Agama Rizky Kabah, Konten Kreator TikTok yang Dilaporkan karena Hina Suku Dayak
Lifestyle

Riezky Kabah Nizar, atau yang lebih dikenal dengan nama Rizky Kabah, tengah menjadi pusat perhatian publik usai dirinya tersandung kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak di Kalimantan Barat.
Sosok yang dikenal sebagai konten kreator TikTok ini sebenarnya memiliki jumlah pengikut yang cukup besar, yakni lebih dari 2,6 juta followers.
Namun popularitas tersebut kini justru berbalik menjadi sorotan negatif.
Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok Teman Lama, Ibu Fadil Jaidi Kehilangan Ratusan Juta
Masalah mulai mencuat pada awal September 2025, ketika Rizky mengunggah sebuah video pada akun TikTok-nya @riezky.kabah yang direkam di depan Rumah Radakng, rumah adat suku Dayak di Pontianak.
Dalam video itu, ia menyebut bahwa masyarakat Dayak di masa lalu "sangat menganut ilmu hitam" sehingga Kalimantan Barat dikenal dengan "kesaktian suku Dayak dan ilmu hitam".
Pernyataan tersebut langsung menuai gelombang protes. Bagi masyarakat Dayak, ucapan Rizky dianggap merendahkan warisan budaya sekaligus identitas etnis yang dihormati.
Baca Juga: Tampil Kalem di Kamera, Terciduk Dugem di Bali: Sosok Asli Tugba Kiara?
Sejumlah tokoh adat dan organisasi masyarakat Dayak tidak tinggal diam, mereka segera melaporkan Rizky Kabah ke pihak kepolisian.
Profil Singkat Rizky Kabah
Konten Kreator Tiktok, Rizky Kabah. [Instagram]Rizky Kabah lahir dan besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia dikenal aktif memproduksi konten hiburan hingga sosial di platform TikTok.
Meski namanya kerap wara-wiri di dunia maya, informasi detail mengenai latar belakang pendidikan dan keluarganya tidak banyak dipublikasikan.
Adapun soal agama, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Rizky Kabah. Akan tetapi, melihat latar sosial-budaya mayoritas masyarakat di Kota Pontianak, publik memperkirakan ia memeluk agama Islam.
Pelaporan ke Polisi dan Proses Hukum
Laporan terhadap Rizky Kabah diterima resmi oleh Polda Kalimantan Barat. Ketua Umum Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menjadi salah satu pihak yang memimpin langkah hukum tersebut.
Kasus ini ditangani dengan serius karena menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Polisi sudah memanggil Rizky Kabah untuk dimintai keterangan.
Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Rizky Kabah bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Bukan Kontroversi Pertama
Konten Kreator Tiktok, Rizky Kabah. [Instagram]Menariknya, kasus ini bukan kali pertama Rizky Kabah menuai kecaman. Sebelumnya, beberapa kontennya juga sempat dilaporkan karena dianggap menghina profesi guru.
Namun kali ini situasinya lebih pelik karena menyangkut penghinaan budaya dan suku asli Kalimantan Barat. Kontroversi ini menimbulkan diskusi luas di media sosial.
Banyak warganet menilai konten kreator seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, apalagi jika menyangkut identitas suatu kelompok masyarakat.
Tak sedikit pula yang menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kreator konten lain agar lebih menghormati keberagaman budaya di Indonesia.