Biodata dan Karier Oegroseno, Mantan Wakapolri yang Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU

Nasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:28 WIB
Biodata dan Karier Oegroseno, Mantan Wakapolri yang Sebut Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU
Mantan Wakapolri, Oegroseno saat berbicara soal pagar laut di channel Abraham Samad SPEAK UP [tangkapan layar/youtube]

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno sempat mencuri perhatian karena menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten.

rb-1

Jenderal bintang 3 itu menjelaskan bahwa kasus “Pagar Makan Laut” ini tidak hanya melanggar satu atau dua aturan, melainkan mencakup berbagai aspek hukum yang serius.

Dikutip dari channel YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang dilihat pada Sabtu (1/2/2025), Oegroseno merinci beberapa undang-undang yang berpotensi dilanggar, antara lain:

Baca Juga: Biodata dan Perjalanan Karir Komjen Purn Syafruddin, Mantan Wakapolri yang Meninggal Karena Sakit

rb-3

Oegroseno [instagram]

1. Pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana umum.

2. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta perairan.

3. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang melindungi ekosistem dari eksploitasi ilegal.

4. Undang-Undang Kelautan No. 32 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal.

5. Undang-Undang Sumber Daya Air, yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan.

6. Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga bersinggungan dengan izin pemanfaatan ruang.

7. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi terkait jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penyuapan.

Dengan banyaknya undang-undang yang diduga dilanggar, Oegroseno menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus ini. Seperti apa biodata dan karier Oegroseno, berikut ulasan FT News:

Biodata:

- Nama Lengkap: Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H.

- Tempat/Tanggal Lahir: Pati, Jawa Tengah, 17 Februari 1956

- Ayah: Brigjen. Pol. (Purn.) Rustam Santiko (Bupati Pati 1973-1978)

- Pasangan: Suharyatmi Ningsih

- Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1978

Penampakan pagar laut di perairan Tangerang [X]

Karier:

1. Awal Karier:

- Kapolsek Metro Menteng

- Perwira Ren Sesdit Polda Metro Jaya

2. Jabatan Strategis:

- Kapolda Sulawesi Tengah (2005) - Mengamankan kawasan konflik selama 17 bulan

- Kadiv Propam Polri (2009-2010) - Memimpin divisi pengawas internal Polri

- Kapolda Sumatera Utara (2010-2011)- Ungkap kasus perampokan Bank CIMB dan Polsek Hamparan Perak

- Kalemdikpol (2011-2012) - Kepala Lembaga Pendidikan Polri

- Kabaharkam (2012-2013) - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan

- Wakapolri (2013-2014) - Posisi tertinggi sebelum pensiun

3. Reputasi dan Prestasi

- Penegak Disiplin: Turun langsung ke lapangan, termasuk berenang di sungai saat operasi pengejaran pelaku kriminal di Sumut

- Anti-Korupsi: Kritik terbuka terhadap oknum polisi terlibat kasus korupsi, termasuk usul pemecatan perwira nakal

- Penyelesai Konflik: Ditunjuk Presiden Jokowi dalam Tim Independen penyelesaikan konflik Polri-KPK (2015)

4. Aktivitas Purnabakti

- Timnas AMIN (2023): Wakil Ketua Dewan Penasihat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

- Saksi Ahli: Hadir dalam sidang kasus "obstruction of justice" Brigadir J sebagai saksi meringankan (2023)

- Aktivis Kritis: Kerap memberi masukan terkait reformasi institusi kepolisian

Tag Oegroseno mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebut pagar laut langgar 7 UU

Terkini