Bolehkah Membawa HP yang Terinstal Alquran ke Toilet?
Sosial Budaya

Zaman sudah modern. Kamu bisa dengan mudah membaca Alquran di mana saja tanpa harus membawa mushaf yang besar.
Sekarang kamu bisa menginstal aplikasi Alquran di handphone (HP) atau smartphone sehingga lebih praktis. Lalu timbul pertanyan, apabila pergi ke toilet bolehkah membawa HP yang sudah terinstal Alquran tersebut?
Dikutip situs Kementerian Agama, para ulama menyatakan bahwa Alquran adalah kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Baca Juga: 800 Handphone Milik Napi Hasil Razia Setahun Dimusnahkan
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Alquran. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Alquran, kita harus berada dalam keadaan suci dari hadats.
Kemudian, Alquran harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu ulama melarang membawa Alquran ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab
Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:
Baca Juga: Sering Tidur Dekat Ponsel? Awas ada Dampak Radiasinya!
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy- Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf.
Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Alquran yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al- Ilmiyah, 2022] halaman 34).
Masalahnya kemudian, saat ini sudah banyak beredar aplikasi Alquran yang bisa diinstal di laptop maupun HP. Lalu pertanyaannya adalah, apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa- fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Alquran baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Alquran yang tampak di HP atau smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau smartphone terdapat banyak program atau data selain Alquran.”
Jadi hukum membawa HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Alquran adalah boleh. Tetapi kita tetap harus menghormati Alquran misalnya sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Alquran dalam toilet.