Kasus Dihentikan, Polisi Kembalikan Barang Bukti Aiman

Hukum

Kamis, 28 Maret 2024 | 00:00 WIB
Kasus Dihentikan, Polisi Kembalikan Barang Bukti Aiman

FTNews - Kubu Aiman Witjaksono mengungkapkan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil barang bukti kliennya pasca disita saat berjalannya proses hukum tudingan ‘Polisi Dukung Prabowo’.

Pengambilan barang bukti ini usai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberhentikan atau SP3 kasus yang menjerat Aiman.

rb-1

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk kembalikan berkaitan dengan penyitaan, barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik Aiman Witjaksono. Nah kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut,” kata Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, pada Kamis (28/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Aiman, Tama Satrya Langkun menuturkan bahwa barang bukti tersebut diantaranya handphone dan media sosial kliennya.

Baca Juga: MUI Bogor Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung

rb-3

“Hari ini terkait dengan mengambil alat bukti yang sudah disita ada handphone, ada media sosial Whatsapp, Instagram mas Aiman,” ucap Tama.

Terkait hal ini, Aiman Witjaksono mengungkapkan selain handphone, barang bukti lainnya adalah simcard dan email.

"Intinya saya pegang handphone ini, ini yang sempat disita penyidik Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah sekarang sudah kembali, terkait SP3 dari pasal yang dilaporkan pada saya yaitu pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946," ungkap Aiman.

Baca Juga: Penyidik Kantongi Bukti Percakapan Terkait Pemerasan ke SYL

Sementara itu Aiman mengatakan bahwa dihentikannya kasus yang menjeratnya itu merupakan tonggak pemegakan demokrasi.

"Ini sebuah tonggak penegakan demokrasi bahwa hal-hal yang sifatnya untuk mengawal (demokrasi) tentu jangan sampai ini menjadi hal yang diproses hukum," tukas Aiman.

Tag Hukum Pasca Handphone Barang Bukti Aiman Witjaksono Akun Medsos Dikembalikan Polisi Kasus Dihentikan

Terkini