Bravo! Kementerian Luar Negeri Berhasil Pulangkan 21 WNI Korban TPPO
Nasional

Kementerian Luar Negeri tberhasil memulangkan 21 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Proses pemulangan ini dilakukan bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri menyatakan, 21 WNI tersebut tiba di Tanah Air pada malam Jumat, 29 November 2024, dengan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Penjualan Ginjal
Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Kemenlu menjelaskan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.
Namun, setelah sampai di lokasi, mereka malah dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy.
Baca Juga: ART Lompat di Tangerang Diduga Korban TPPO
"Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," tulis Kemenlu pada Sabtu, 30 November 2024.
Kemenlu mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai 21 WNI ini pertama kali pada bulan Agustus 2024.
Kemenlu langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan upaya pembebasan, dengan menjalin kerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang dilakukan termasuk pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, serta komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.
"Kemenlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban," ujarnya.
Akhirnya, pada 15 Oktober 2024, 21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.
Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
"Pada pertengahan November, hasil dari proses tersebut menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan biaya dari negara," jelas Kemenlu.
Sesampainya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
"Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," jelasnya.
Sebagai catatan, Kemenlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara dari tahun 2020 hingga November 2024.
Secara khusus untuk kasus di Myanmar, Kemenlu telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy sejak tahun 2023.
Namun, kasus baru terus bermunculan. Saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang dalam proses penyelesaian.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau semua WNI untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.