FT News – Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida pada hari ini, Minggu (18/8/2024) pukul 09:30 WIB direncanakan menghirup udara bebas.
Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum Otto Hasibuan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan / lapas Pondok Bambu besok tgl 18 agustus 2024 (Hari Minggu),” bunyi pernyataan rilis yang diterima FT News dari pihak Otto Hasibuan.
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward juga membenarkan bahwa Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.
Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
@our_girlss kentara banget ga sih mba jess sedih+kecewa atas putusan hakim tapi apalah daya dia gak bisa berbuat apa-apa selain diam dan pasrah dengan vonis hukumannya😔😭 #justiceforjessica #kasussianida #icecold #jessicakumalawongso #fyp
Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP pada 27 Oktober 2016.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.
Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.
Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim ketua hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom, dan hakim anggota Partahi Hutapea.
Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica kemudian dijebloskan ke penjara.