Posting Video Nyanyi Lagu Era 90-an, Jessica Wongso Digoda Netizen
Lifestyle

Lima bulan usai bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso selaku terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memposting sebuah video sedang bernyanyi dan bermain gitar di akun pribadinya. Penampilan wanita berusia 36 tahun ini pun mendapat godaan netizen.
Dikutip dari akun @jessica.k.wongso, Jessica dengan baju warna biru sedikit terbuka terlihat cantik dengan rambut panjang yang pirang. Jessica terlihat menghayati lagu dengan suara merdunya.
Di video itu, Jessica membuat caption "Random jamming. Back to the 90s. I Have Nothing - Whitney Houston". Postingan video tersebut mendapat like 21 ribu dan 739 komen serta 966 dibagikan. Netizen pun beramai-ramai menggoda Jessica Wongso yang terlihat begitu cantik usai sempat ditahan di hotel prodeo.
Baca Juga: Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Pasca Bebas, Ayah Mirna Rayakan Ultah di Restoran Sushi
"Rill merinding ini suaranya merdu betul," tulis akun @diahjalni.rr. "Definisi berlian walaupun dibuang ke tempat terburuk dan terhina sekalipun tetaplah berlian," lanjut akun @oyr1.9. "Hatiku sudah teracuni oleh senyummu mbak," komen akun @mylovelyerwan dengan sedikit menggoda.
Diketahui, Jessica terlibat kasus pembunuhan Mirna pada Januari 2016. Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier. Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.
Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.
Baca Juga: Novum Jessica Wongso Disembunyikan, Otto Hasibuan Spill Sosok Ini
Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica.
Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica. Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasinya juga ditolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.
Jessica pun keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan dijemput oleh tim pengacaranya.