Hukum

Brigjen Pol Anggoro Sukartono Ditunjuk sebagai Plh Karopaminal

24 Juli 2022 | 00:00 WIB
Brigjen Pol Anggoro Sukartono Ditunjuk sebagai Plh Karopaminal

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri, setelah Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan akibat buntut kasus penembakan Brigadir J.

rb-1

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa  pelaksana harian (Plh) Karopaminal akan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang saat ini menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/7).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.

Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," ungkap Dedi sebelumnya.

Tag Hukum Polri Kasus Penembakan Brigadir J Brigjen Anggoro Sukartono Karowabprof Divisi Propam Plh Karopaminal