Bripda HS Sempat Beli Pisau Sebelum Bunuh Sopir Taksi Daring di Depok
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, membeli pisau terlebih dahulu sebelum mengeksekusi korban.
Hal ini dinyatakan tim penyidik saat melakukan rekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/2).
Awalnya tersangka Bripda HS keluar dari kantornya Mabes Polri untuk melancarkan aksi pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Temuan Wanita Dicor di Bekasi
“Tersangka keluar dari kantor menuju kelapa dua menggunakan sepeda motor b 3127 fzd,†kata Penyidik.
Kemudian tersangka mampir ke mesin ATM di wilayah Kelapa Dua, Depok untuk mengambil uang yang rencananya digunakan untuk membeli pisau.
“Tersangka mampir di ATM di Kelapa Dua untuk menarik uang tunai. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sebilah pisau yang akan digunakan saat melakukan aksi pencurian,†ucap penyidik.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Peristiwa di Magelang
“Tersangka pergi ke toko tactical untuk membeli sebilah pisau,†ujar Penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir ojol di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, akan dihadirkan dalam rekonstruksi, Kamis (16/2).
“Ya hadir karena pihak yang masuk peristiwa,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi; Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik atau Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
“Pihak yang akan hadir berkaitan peristiwa pidana yang direkonstruksikan, termasuk pihak JPU dan Forensik yang menangani perkara tersebut,†ucap Trunoyudo.