Nasional

BSU November 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Syarat Penerima

24 November 2025 | 17:52 WIB
BSU November 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Syarat Penerima
Ilustrasi bsu [Gemini AI]

Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode November 2025 kembali menjadi perhatian para pekerja.

rb-1

Program bantuan ini memang berperan penting bagi buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebagai penopang ekonomi, sekaligus mengurangi potensi terjadinya PHK. Hal ini sebelumnya juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Namun, seperti apa sebenarnya perkembangan pencairan BSU tahap kedua tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.

rb-3

Belum Ada Kepastian dari Pemerintah

Meskipun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengisyaratkan bahwa BSU kemungkinan berlanjut pada semester kedua 2025, realitasnya belum sejalan dengan pernyataan tersebut. Hingga kini, pemerintah belum membahas secara teknis kelanjutan pencairan BSU Tahap II.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan menegaskan kembali pada pertengahan Oktober bahwa BSU yang telah direalisasikan hanya tahap pertama yang cair pada Juni–Juli 2025.

“BSU yang ada itu hanya sekali kemarin. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) terkait BSU lanjutan,” jelas Yassierli.

Bagaimana Sikap Pekerja?

Ilustrasi Bsu Bpjs Ketenagakerjaan. (Copilot)Ilustrasi Bsu Bpjs Ketenagakerjaan. (Copilot)

Karena belum ada instruksi resmi dari presiden, jadwal pencairan BSU November 2025 masih belum pasti. Masyarakat, khususnya para pekerja, diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Pastikan hanya mengikuti informasi resmi melalui:

  • Website Kementerian Ketenagakerjaan

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran Tidak Dilakukan Secara Mandiri

Cek Bsu Secara Aman. (Ig Kemnaker)Cek Bsu Secara Aman. (Ig Kemnaker)

Jika nantinya program BSU kembali digulirkan, penting untuk diingat bahwa pekerja tidak mendaftar secara pribadi. Data calon penerima sepenuhnya diajukan oleh perusahaan melalui kanal fisik maupun digital milik BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria utamanya adalah kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), ada syarat tambahan seperti masa kerja minimal enam bulan serta melampirkan paspor.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pencairan BSU tahap kedua untuk November 2025. Pemerintah masih belum memberikan instruksi lanjutan. Oleh karena itu, pekerja diharapkan bersabar dan hanya mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah.

Tag BSU November 2025 Bantuan Subsidi Upah terbaru BSU tahap II 2025

Terkait