Bukan Cuma KDRT, Masalah Ekonomi Juga Picu Putri Karlina Gugat Cerai Radias Habarizki
Lifestyle

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina tengah berbahagia usai dinikahi Maula Akbar, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada 16 Juli 2025.
Namun di balik pernikahan mereka, netizen justru penasaran dengan kehidupan pribadi janda tiga anak itu. Terutama kehidupan rumah tangga sebelumnya dengan sang mantan suami.
Sebelumnya nama Diaz disebut-sebut netizen sebagai suami pertama Putri Karlina.
Baca Juga: Nggak Gratis, Putri Karlina Rogoh Rp20 Juta Sewa Pendopo Garut Demi Nikah dengan Anak Dedi Mulyadi
Setelah dicari-cari netizen, akhirnya terungkap bahwa nama lengkapnya bernama Radias Habarizki dan mereka baru resmi bercerai pada 20 Januari 2025.
Penelusuran FTNews.co.id, putusan cerai Putri Karlina dan suami pertamanya itu teregister dengan nomor 6137/Pdt.G/2024/PA.Grt.
Masalah Ekonomi
Baca Juga: Kericuhan Pesta Rakyat Pernikahan Putri Karlina-Maula Akbar, KDM: Silakan Polisi Selidiki
Putri Karlina dan Radias Habarizki (Facebook)
Dalam salinan putusan tersebut terungkap alasan Putri Karlina menggugat cerai Radias Habarizki karena mulai mengalami ketidakcocokan pada 2019.
Menurut Putri Karlina konflik terjadi akibat Radias Habarizki yang tidak menunjukan tanggung jawab sebagai Kepala Keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Bahwa sejak tahun 2019, hubungan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami ketidakcocokan, yang ditandai dengan meningkatnya konflik akibat perilaku TERGUGAT yang sulit bekerja dan tidak menunjukan tanggung jawab sebagai Kepala Keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga," bunyi putusan cerai tersebut.
"Sikap TERGUGAT yang demikian menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakstabilan dalam kehidupan rumah tangga sehingga TERGUGAT tidak lagi mampu memberikan dukungan finansial yang memadai bagi keluarga, sehingga PENGGUGAT merasa tidak lagi dapat melanjutkan kehidupan bersama dengan TERGUGAT," sambung putusan cerai itu.
Alami KDRT
Putri Karlina dan Radias Habarizky (instagram)
Bukan hanya masalah ekonomi saja, alasan lainnya karena Putri Karlina ternyata juga beberapa kali mengalami KDRT.
"Kondisi rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT yang semakin tidak harmonis akibat sering terjadinya pertengkaran serta perilaku KDRT mengakibatkan PENGGUGAT merasa tidak aman, tidak dihargai, dan tidak dapat lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga bersama TERGUGAT," lanjut putusan cerai tersebut
"Kondisi ini telah merusak keharmonisan rumah tangga dan menyebabkan PENGGUGAT tidak lagi merasa nyaman maupun terlindungi dalam pernikahan tersebut," demikian isi putusan cerai itu.
Putri Karlina dan Radias Habarizki diputus secara verstek setelah pihat tergugat tak pernah hadir di persidangan, dan hak asuh anak jatuh ke pihak penggugat.