Sering Jadi Korban KDRT, Ini Alasan Putri Karlina Gugat Cerai Radias Habarizki
Lifestyle

Sosok mantan suami Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, Jawa Barat yang dicari-cari netizen akhirnya terungkap.
Sebelumnya nama Diaz disebut-sebut netizen sebagai suami pertama Putri Karlina.
Diaz rupanya merupakan nama panggilan. Setelah ditelusuri ditemukan akun facebook-nya bernama Radias Habarizki.
Baca Juga: Maula Akbar Putra KDM dan Wabup Garut Putri Karlina Nikah 16 Juli?
Di akun facebook-nya, masih ada momen-momen romantis saat Radias Habarizki dan Putri Karlina menjalani acara lamaran hingga pernikahan yang terjadi ditahun 2015.
Kapan Menikah?
Putri Karlina dan Radias Haba Rizky (Facebook)
Baca Juga: Siapa Diaz? Diduga Eks Mantan Suami Wabup Putri Karlina yang Bikin Netizen Heboh di Hari Pernikahannya!
Tak hanya itu, kini juga terungkap kapan mereka melangsungkan pernikahan hingga memutuskan bercerai.
Dilihat dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, Radias Habarizki dan Putri Karlina resmi menikah pada 7 Maret 2015 di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari pernikahan tersebut, Putri Karlina dikaruniai tiga anak, yakni:
Arjuna Haninwistara Habarizki, lahir di Sleman, 6 Maret 2016
Bilal Ahnfhayyin Habarizki, lahir di Garut, 27 April 2017;
Cendekia Abdurrahman Habarizki, lahir di Garut, 16 Maret 2021
Alasan Bercerai Karena KDRT
Putri Karlina dan Radias Haba Rizky (instagram)
Masih dari salinan putusan tersebut, penelusuran FTNews.co.id, Jumat (18/7/2025), putusan cerai Putri Karlina dan suami pertamanya itu teregister dengan nomor 6137/Pdt.G/2024/PA.Grt.
Dalam salinan putusan yang diunggah pada 22 Januari 2025, gugatan cerai diajukan Putri Karlina pada 20 Desember 2024.
Putri Karlina dan Radias Habarizki diputus secara verstek setelah pihat tergugat tak pernah hadir di persidangan, dan hak asuh anak jatuh ke pihak penggugat.
"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Radias Habarizki bin Habaudin) terhadap Penggugat (Luthfianisa Putri Karlina binti Karyoto)," demikian isi putusan cerai tersebut.
Sementara alasan Putri Karlina menggugat cerai Radias Habarizki selain sudah mengalami cekcok sejak 2019, ternyata Putri Karlina juga mengalami KDRT.
"Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, TERGUGAT telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap PENGGUGAT yang pada saat itu masih berstatus sebagai istri sah TERGUGAT berupa kekerasan fisik yang dilakukan TERGUGAT menyeret PENGGUGAT di Rest Area kilometer 260," bunyi isi putusan cerainya.
"Selain itu TERGUGAT melakukan kekerasan verbal, berupa ucapan kata-kata kasar kepada PENGGUGAT yang dilakukan ketika PENGGUGAT dan TERGUGAT sedang dalam perjalanan dari Pekalongan menuju Garut. Kekerasan verbal yang dilakukan TERGUGAT kepada TERGUGAT selama dalam perjalanan tersebut, dan TERGUGAT saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, yang dapat membahayakan keselamatan PENGGUGAT," lanjutnya.
Kembali Alami KDRT
Putri Karlina dan Radias Haba Rizky (instagram)
Ternyata KDRT Kembali terjadi pada bulan berikutnya, tepatnya pada 21 Juli 2024. Atas perbuatan Radias Habarizki, Putri Karlina menjalani pemeriksaan pada Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Brawijaya Antasari pada tanggal 22 Juli 2024 guna memperoleh perawatan atas dampak fisik dan psikologis yang dialaminya
"PENGGUGAT kembali mendapat perlakuan KDRT yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemukulan di bagian belakang kepala bagian kiri, dada atas kiri serta lengan kiri tubuh TERGUGAT yang menyebabkan PENGGUGAT sangat kesakitan dan menimbulkan bekas pukulan di tubuh PENGGUGAT," bunyi putusan cerai tersebut.
Akibat serangkaian konflik perselisihan serta perbuatan KDRT tersebut, Putri Karlina akhirnya memutuskan mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Garut pada 20 Desember 2024.
Kini Putri Karlina telah menemukan kebahagiaanya lagi setelah dipersunting Maula Akbar, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.