Buntut Anak Lakukan Penganiayaan, Jabatan AKBP AH Dicopot
Hukum

Forumterkininews.id, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah resmi mencopot jabatan AKBP AH. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan buntut penganiayaan dilakukan anaknya.
Hal itu seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4).
Hadi mengatakan pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," katanya.
Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
Baca Juga: Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP AH Diperiksa Propam Polda Sumut
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap AH. Dia merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka. Hal ini untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.
Namun, dia justru mendapatkan penganiayaan dari AH. Ayah dari tersangka AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.